Bahwa Perguruan Tinggi adalah pusat peyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian, sebagai suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Universitas Anak Bangsa adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang mengemban tugas dan fungsi perguruan tinggi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam pendidikan tinggi. Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi yang mandiri, Universitas Anak Bangsa merupakan bagian dari sistim pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 yang bertujuan menyiapkan peserta didik masyarakat yang memiliki kemampuan, kecakapan, dan keterampilan dalam pengembangan atau penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Universitas Anak Bangsa sebagai perguruan tinggi yang berkedudukan di Pangkalpinang, memikul tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan pembangunan, baik di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun kawasan Kota Pangkalpinang khususnya, dengan mengingat pula kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat yang bersifat universal.
Universitas Anak Bangsa sebagai perguruan tinggi yang mandiri, dalam peyelenggaraan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada statuta Universitas Anak Bangsa.
Kemudian dari pada itu, maka disusunlah statuta Universitas Anak Bangsa yang berfungsi merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggarakan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi serta rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan operasional yang berlaku.